Selain Peraturan Pencatatan yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, Calon Perusahaan tercatat juga harus memperhatikan dan menaati beberapa Peraturan terkait Pencatatan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah. Berikut ini beberapa peraturan terkait pencatatan lainnya.
Peraturan Pencatatan Lainnya
Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK)
| Nomor Keputusan | Deskripsi | Ukuran KB | Unduh | |
|---|---|---|---|---|
Data peraturan pencatatan lainnya tidak ditemukan | ||||
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
| Nomor Keputusan | Deskripsi | Ukuran KB | Unduh | |
|---|---|---|---|---|
Data peraturan pencatatan lainnya tidak ditemukan | ||||
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
| Nomor Keputusan | Deskripsi | Ukuran KB | Unduh | |
|---|---|---|---|---|
Data peraturan pencatatan lainnya tidak ditemukan | ||||
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015
| Nomor Keputusan | Deskripsi | Ukuran KB | Unduh | |
|---|---|---|---|---|
Data peraturan pencatatan lainnya tidak ditemukan | ||||
